Senin, 26 Desember 2011

KORUPSI


Korupsi
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak menggambarkan  Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial. Tetapi pada kenyataannya justru masyarakat bawah ikut-ikutan melakukan korupsi walaupun dalam skala yang lebih kecil. Hal itu menggambarkan bahwa kurangnya kesadaran masyrakat terhadap negara dan juga pemerintahan yang kurang bersih.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari mewah. Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.
Tetapi yang disayangkan hukum di negara ini tidak berlaku kalaupun berlaku hanya pada sebagian orang yang berkuasa atau beruang. Bagi pejabat yang korupsi seakan tidak diproses dan hanya sebagai berita yang selalu di tayangkan diberbagai media tetapi tidak ada penanganan secara hukum. Penegak hukum terkesan takut dan justru melindungi para pejabat yang melakukan korupsi. Seperti halnya Gayu Tambunan pasti banyak yang tahu akan kasusnya, dia telah terbukti melakukan korupsi tetapi masih bebas di luar sana bahkan masih bisa menikmati uang hasil korupsi untuk berlibur. Seakan tidak ada tindakan tegas daro KPK maupun Penegak hukum lainnya. Selain  itu masih banyak koruptor yang ditahan dalam sel yang seharusnya bisa membuat dia bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan dan menjalani kehidupan di dalam tahanan. Tetapi yang ada dia justru hidup mewah serba ketercukupan bahkan dalam masa tahanan bisa bertemu tamu di tempat umum, mewah, dan juga makan di situ. Selain itu masa tahanannya juga tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan. Misalnya saja hanya ditahan 2,5 tahun tetapi baru delapan bulan sudah keluar dengan alasan ini itu.
Oleh karena itu harus ada tindakan yang tegas bagi para pelaku korupsi dan sebisa mungkin harus di hukum sesuai dengan perbuatannya tanpa ada perbedaan kelas. Bahkan kalau presiden yang melakukan korupsi juga harus di hukum sesuai aturan yang sudah berlaku. Untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi harus tertanam didiri setiap individu untuk tidak melakukan korupsi dan juga pembenahan dalam hukum agar hukum di indonesia lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management